Fakta Yang Perlu Diketahui Risiko Dan Hukuman Tidak Punya Npwp
Kamu sudah berpenghasian sendiri? Berapa penghasilan kau rata-rata selama 1 tahun? Apa kau tahu kalau setiap honor kau selama 1 tahun apabila dalam ambang tertentu akan mendapat pajak? Nahh untuk melaksanakan pembayran tersebut kau wajib untuk mempunyai NPWP.
Kartu NPWP ini wajib dimiliki orang langsung yang telah memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun penuh untuk semua tubuh usaha, dan orang langsung yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan
Dari hasil yang kami sanggup dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, aturan PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2015 yang lalu, penghasilan senilai Rp36 juta per tahun tergolong penghasilan yang tidak kena pajak yah.
So, untuk kau yang jumlah penghasilannya masih mempunyai pendapatan di bawah ketentuan tersebut, maka kau belum wajib mempunyai NPWP tentunya.
Nahh yang cukup sering terjadi akhir dan resiko dikala tidak mempunyai NPWP ialah sebagai berikut.
Potongan Pajak Penghasilan (PPh) kau akan tinggi
Untuk kau yang merupkan karyawan swasta, pejabat negara, pegawai pemerintah hingga prajurit Tentara Nasional Indonesia yang tidak mempunyai NPWP akan diwajibkan membayar pecahan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi dari karyawan lainnya yang sudah mempunyai NPWP, yakni pecahan PPh hingga sebesar 20%.
Kita ambil misalnya yah, misalkan kau ialah seorang karyawan swasta, dan telah mempunyai NPWP, maka otomatis perusahaan kawasan bekerja akan memungut pecahan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya sebesar 5% saja dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Namun, apabila kau tidak mempunyai NPWP, maka kau akan dikenakan pecahan PPh Pasal 21 sebesar 20% dari PKP yah. Kami yakin pecahan ini tentunya sangat merugikan kau , alasannya penghasilan kau akan berkurang dalam jumlah yang besar hanya dikarena tidak mempunyai kartu NPWP, maka dari itu sebaiknya segera urus pembuatan NPWP yah.
Kamu Akan Sulit Mengajukan Kredit Perbankan
Kartu NPWP sangatlah penting untuk keperluan perbankan. Apabila kau tidak mempunyai NPWP, maka proses pembuatan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman/kredit akan susah di accept.
NPWP akan menjadi salah satu syarat dokumen wajib untuk dilampirkan dikala kau mengajukan kredit ke bank. So, apabila kau belum mempunyai NPWP, jangan kaget bila pihak bank akan menolak pengajuan aplikasi kredit kamu.
Yang harus kau pahami perihal beberapa produk perbankan yang membutuhkan NPWP dalam pengajuannya mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, Kredit Multi Guna, Rekening Tabungan dan Deposito dan juga Investasi Saham.
Kamu Akan Dipersulit Traveling ke Luar Negeri
NPWP memegang peranan penting yang merupakan salah satu syarat dikala Akamu nda mengajukan visa. Ketika kau mengurus Visa, pola saja yah ke negara Amerika, Australia, Eropa, di sana kau akan diminta mengatakan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan negara tersebut.
Dan apabila kau tidak mempunyai NPWP, maka kami yakin pengajuan Visa akan dipersulit bahkan berpotensi Visa kau ditolak.
Kamu Akan Terkena PPh Tinggi Belanja Barang Luar Negeri
Kami katakan salah satu laba mempunyai NPWP ialah berhemat dikala belanja produk di luar negeri. Di sana kau akan mendapat pecahan PPh yang lebih ringan apabila di bandingan dengan orang yang tidak punya NPWP.
Kamu akan melihat selisihnya cukup besar dan akibatnya lebih mahal apabila belanja barang online melalui situs e-commerce luar, misalnya yah barang yang dibeli harganya lebih dari $55 dolar Amerika, apabila kau punya NPWP, maka akan kena PPh sebesar 7,5%, namun apabila kau belum mempunyai NPWP akan dikenakan pajak 15%, cukup mahal bukan ?
Kamu Akan Praktis Dalam Hal Perhitungan Zakat Mal
Apabila kau mempunyai NPWP maka hal itu akan menciptakan seluruh penghasilan kau lebih terkontrol. Semua pendapatan kau akan masuk dalam laporan PPh Pasal 21. Dari data tersebut tentu akan menciptakan lebih gampang memonitor besaran dan persentase zakat mal yang akan dibayarkan.
Dengan kau mempunyai NPWP dan laporan bukti PPh Pasal 21, maka otomatis kau sanggup dengan gampang mengetahui jumlah penghasilan dalam setahun penuh. Sebagai umat muslim, kau akan gampang menghitung nilai zakat mal yang harus kau bayarkan tentunya.
Kamu Akan Mendapatkan Potongan Pajak Tinggi dikala PHK
Kami sanggup katakan resiko yang paling besar untuk karyawan yang tidak mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan mempunyai NPWP ialahketika terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). kau harus siap menanggung tingginya jumlah pecahan pajak dari pesangon yang kau terima yah.
Nah, pesangon yang sudah menjadi hak kau selaku karyawan atas kompensasi PHK ini akan secara otomatisdipotong pajak dengan nilai mencapai 20% lebih tinggi jikalau dibandingkan dengan karyawan yang mempunyai NPWP.
Mengenai pesangon yang diterimakan sekaligus oleh kau akan dikenai PPh pasal 21 dan tidak dikenai tarif pajak 20%. Dan untuk pesangon yang dibayarkan bertahap, pada tahun kedua dan seterusnya, kau sebagai karyawan karyawan tidak mempunyai NPWP, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang mempunyai NPWP.
Selain dari resiko diatas ada juga hukuman negara bagi kau yang sudah bisa untuk membayar pajak namun kau tidak membayarnya melalui NPWP kamu, maka kau akan bisa mendapat hukuman dan eksekusi negara.
Di bawah ini ialah hukuman yang harus diketahui sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan adaptasi perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, di antaranya :
Sehingga yang termasuk dalam NPWP ialah mereka yang telah mempunyai penghasilan sekitar 30-60 juta selama 1 tahun. Dan lagi bagi yang sudah mempunyai penghasilan tersebut dan tidak mempunyai NPWP maka akan terjart aturan pidaha atau sanksi lantaran tidak mempunyai NPWP. Sumber http://sidikul.blogspot.com/
Apa itu NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bukan hal gres lagi bagi warga negara Indonesia, terlebih untuk kau yang sudah berpenghasilan. Perlu di ketahui bahwa Kartu NPWP mempunyai fungsi utama sebagai tanda pengenal atau di sebut juga identitas wajib pajak warga negara dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk negara setiap tahun.Kartu NPWP ini wajib dimiliki orang langsung yang telah memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun penuh untuk semua tubuh usaha, dan orang langsung yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan
Dari hasil yang kami sanggup dari Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan, aturan PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2015 yang lalu, penghasilan senilai Rp36 juta per tahun tergolong penghasilan yang tidak kena pajak yah.
So, untuk kau yang jumlah penghasilannya masih mempunyai pendapatan di bawah ketentuan tersebut, maka kau belum wajib mempunyai NPWP tentunya.
Daftar isi
- 1. Apa itu NPWP
- 2. Resiko tidak mempunyai NPWP
- 2. 1Potongan Pajak Penghasilan (PPh) kau akan tinggi
- 2. 2Kamu Akan Sulit Mengajukan Kredit Perbankan
- 2. 3Kamu Akan Dipersulit Traveling ke Luar Negeri
- 2. 4Kamu Akan Terkena PPh Tinggi Belanja Barang Luar Negeri
- 2. 5Kamu Akan Praktis Dalam Hal Perhitungan Zakat Mal
- 2. 6Kamu Akan Mendapatkan Potongan Pajak Tinggi dikala PHK
- 3. Apa Sanksi Tidak Memiliki NPWP ?
- 4. Kesimpulan
Resiko tidak mempunyai NPWP
Ada banyak kemungkinan bagi kau yang tidak mempunyai NPWP menyerupai yang sudah kita bahas diatas bahwa NPWP merupakan sebuah dokumen penting dengan beberbagai fungsi yang bisa berakibat kurang baik untuk yang tidak memilikinya.Nahh yang cukup sering terjadi akhir dan resiko dikala tidak mempunyai NPWP ialah sebagai berikut.
Potongan Pajak Penghasilan (PPh) kau akan tinggi
Untuk kau yang merupkan karyawan swasta, pejabat negara, pegawai pemerintah hingga prajurit Tentara Nasional Indonesia yang tidak mempunyai NPWP akan diwajibkan membayar pecahan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi dari karyawan lainnya yang sudah mempunyai NPWP, yakni pecahan PPh hingga sebesar 20%.
Kita ambil misalnya yah, misalkan kau ialah seorang karyawan swasta, dan telah mempunyai NPWP, maka otomatis perusahaan kawasan bekerja akan memungut pecahan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya sebesar 5% saja dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Namun, apabila kau tidak mempunyai NPWP, maka kau akan dikenakan pecahan PPh Pasal 21 sebesar 20% dari PKP yah. Kami yakin pecahan ini tentunya sangat merugikan kau , alasannya penghasilan kau akan berkurang dalam jumlah yang besar hanya dikarena tidak mempunyai kartu NPWP, maka dari itu sebaiknya segera urus pembuatan NPWP yah.
Kamu Akan Sulit Mengajukan Kredit Perbankan
Kartu NPWP sangatlah penting untuk keperluan perbankan. Apabila kau tidak mempunyai NPWP, maka proses pembuatan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman/kredit akan susah di accept.
NPWP akan menjadi salah satu syarat dokumen wajib untuk dilampirkan dikala kau mengajukan kredit ke bank. So, apabila kau belum mempunyai NPWP, jangan kaget bila pihak bank akan menolak pengajuan aplikasi kredit kamu.
Yang harus kau pahami perihal beberapa produk perbankan yang membutuhkan NPWP dalam pengajuannya mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, Kredit Multi Guna, Rekening Tabungan dan Deposito dan juga Investasi Saham.
Kamu Akan Dipersulit Traveling ke Luar Negeri
NPWP memegang peranan penting yang merupakan salah satu syarat dikala Akamu nda mengajukan visa. Ketika kau mengurus Visa, pola saja yah ke negara Amerika, Australia, Eropa, di sana kau akan diminta mengatakan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan negara tersebut.
Dan apabila kau tidak mempunyai NPWP, maka kami yakin pengajuan Visa akan dipersulit bahkan berpotensi Visa kau ditolak.
Kamu Akan Terkena PPh Tinggi Belanja Barang Luar Negeri
Kami katakan salah satu laba mempunyai NPWP ialah berhemat dikala belanja produk di luar negeri. Di sana kau akan mendapat pecahan PPh yang lebih ringan apabila di bandingan dengan orang yang tidak punya NPWP.
Kamu akan melihat selisihnya cukup besar dan akibatnya lebih mahal apabila belanja barang online melalui situs e-commerce luar, misalnya yah barang yang dibeli harganya lebih dari $55 dolar Amerika, apabila kau punya NPWP, maka akan kena PPh sebesar 7,5%, namun apabila kau belum mempunyai NPWP akan dikenakan pajak 15%, cukup mahal bukan ?
Kamu Akan Praktis Dalam Hal Perhitungan Zakat Mal
Apabila kau mempunyai NPWP maka hal itu akan menciptakan seluruh penghasilan kau lebih terkontrol. Semua pendapatan kau akan masuk dalam laporan PPh Pasal 21. Dari data tersebut tentu akan menciptakan lebih gampang memonitor besaran dan persentase zakat mal yang akan dibayarkan.
Dengan kau mempunyai NPWP dan laporan bukti PPh Pasal 21, maka otomatis kau sanggup dengan gampang mengetahui jumlah penghasilan dalam setahun penuh. Sebagai umat muslim, kau akan gampang menghitung nilai zakat mal yang harus kau bayarkan tentunya.
Kamu Akan Mendapatkan Potongan Pajak Tinggi dikala PHK
Kami sanggup katakan resiko yang paling besar untuk karyawan yang tidak mau mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan mempunyai NPWP ialahketika terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). kau harus siap menanggung tingginya jumlah pecahan pajak dari pesangon yang kau terima yah.
Nah, pesangon yang sudah menjadi hak kau selaku karyawan atas kompensasi PHK ini akan secara otomatisdipotong pajak dengan nilai mencapai 20% lebih tinggi jikalau dibandingkan dengan karyawan yang mempunyai NPWP.
Mengenai pesangon yang diterimakan sekaligus oleh kau akan dikenai PPh pasal 21 dan tidak dikenai tarif pajak 20%. Dan untuk pesangon yang dibayarkan bertahap, pada tahun kedua dan seterusnya, kau sebagai karyawan karyawan tidak mempunyai NPWP, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang mempunyai NPWP.
Selain dari resiko diatas ada juga hukuman negara bagi kau yang sudah bisa untuk membayar pajak namun kau tidak membayarnya melalui NPWP kamu, maka kau akan bisa mendapat hukuman dan eksekusi negara.
Apa Sanksi Tidak Memiliki NPWP ?
Untuk kau warga negara yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan menyerupai uraian diatas, namun masih tidak mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP akan dikenakan sanksi.Di bawah ini ialah hukuman yang harus diketahui sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan adaptasi perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, di antaranya :
- Berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling usang 6 tahun.
- Berupa denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.
Kesimpulan
NPWP ialah salah satu penghasilan negara yang cukup besar, walau memang dari total pajak tersebut masih terbilang kecil alasannya belum semua rakyat Indonesia berpenghasilan 30-60 juta selama 1 tahun sehingga tidak wajib untuk mempunyai NPWP.Sehingga yang termasuk dalam NPWP ialah mereka yang telah mempunyai penghasilan sekitar 30-60 juta selama 1 tahun. Dan lagi bagi yang sudah mempunyai penghasilan tersebut dan tidak mempunyai NPWP maka akan terjart aturan pidaha atau sanksi lantaran tidak mempunyai NPWP. Sumber http://sidikul.blogspot.com/
0 Response to "Fakta Yang Perlu Diketahui Risiko Dan Hukuman Tidak Punya Npwp"
Post a Comment