Gugatan Cerai Dikabulkan, Ratna Dilla Menjanda Lagi

TABLOIDBINTANG.COM - Gugatan cerai penyanyi Ratna Dilla terhadap Herry Karya Ningcipto dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Kabupatem Bogor, Barat. Dengan demikian, RD --demikian ia biasa disapa-- resmi menyangdang status janda untuk kedua kalinya.

Senin (29/7) kemudian merupakan sidang kedua kasus perceraian Ratna Dilla dengan Herry. Pada kesempatan itu, RD maupun Herry sama-sama tidak hadir. Majelis hakim lantas menjatuhkan putusan secara verstek. 

Rarta Dilla merasa lega mendengar putusan hakim. "Alhamdulillah aku sanggup kabar dari pengacara bahwa tanggal 29 kemaren itu sudah eksklusif diputuskan cerai," ucapnya, dikala dihubungi wartawan, Selasa (30/7).

terhadap Herry Karya Ningcipto dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong Gugatan Cerai Dikabulkan, Ratna Dilla Menjanda Lagi
Ratna Dilla menjanda lagi. (Seno/tabloidbintang.com)

Meski awalnya merasa berat, Ratna Dilla menganggap perceraian sebagai jalan terbaik dari konfliknya dengan suami. 

"Puas banget, sebab sidang tidak terlalu usang prosesnya. Hanya lelah dengan waktu yang terbuang banyak aja sih. Karena mau urusin apapun harus nunggu akibat sidang dulu," imbuhnya.

Dikatakan Ratna Dilla lebih lanjut, tidak ada perempuan yang menginginkan status janda. Apalagi hingga dua kali. Namun RD menyadari apa yang terjadi dikala ini merupakan pecahan dari jalan hidup yang harus ia hadapi. 

"Apa yang terjadi pada diri aku semua sudah kehendak Tuhan," tandas Ratna Dilla

terhadap Herry Karya Ningcipto dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong Gugatan Cerai Dikabulkan, Ratna Dilla Menjanda Lagi
Ratna Dilla menjanda lagi. (Istimewa)

(ari)

Let's block ads! (Why?)



from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com kurang lengkap baca artikel nya di samping https://ift.tt/2ZoUUky

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Gugatan Cerai Dikabulkan, Ratna Dilla Menjanda Lagi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel