Hilda Vitria Kecewa Kriss Hatta Divonis Tak Bersalah

TABLOIDBINTANG.COM - Hilda Vitria Khan kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, yang menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah. Meski begitu beliau tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan dan mempercayakan langkah yang akan diambil ke pengacaranya.

"Hilda eksklusif terus terperinci bekerjsama kecewa. Cuma di sini Hilda tetap menghormati keputusan yang sudah diputuskan. Di sini Hilda tetap semangat, tetap serahin semuanya ke Bang Fahmi selaku lawyer Hilda untuk ke depannya ibarat apa," ujar Hilda Vitria di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7) malam.

Menurut Fahmi, putusan ini tak sanggup menjustifikasi janji nikah Kriss Hatta dengan Hilda. Sebab masalah perdata dan pidana itu berbeda. Sebagai praktisi hukum, ia mempunyai sudut pandang evaluasi ihwal sebuah proses hukum.

 kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri Bekasi Hilda Vitria Kecewa Kriss Hatta Divonis Tak Bersalah
Kriss Hatta dinyatakan bebas. (Altov/tabloidbintang.com)

"Jadi jikalau masalah pidana itu menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan berkomentar. Tapi di dalam sebuah masalah pidana itu yaitu ihwal sebuah perbuatan yang diatur oleh unsur-unsur pidana" ujar Fahmi.

"Makanya ihwal bagaimana itu putusan pengadilan, ya itu agar lah menjadi indepensi hakim, kami hormati. Tapi ada upaya aturan yang diatur oleh KUHAP, dan itu wewenangnya bukan di tangan kami, tapi ditangan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Fahmi Bachmid.

Sebenarnya Fahmi Bachmid dan Hilda Vitria turut hadir di sidang putusan Kriss Hatta. Namun alasannya yaitu ada urusan mendadak, mereka menetapkan ulang lebih dulu.

(tov/bin)

Let's block ads! (Why?)



from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com kurang lengkap baca artikel nya di samping https://ift.tt/2NyW6QA

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hilda Vitria Kecewa Kriss Hatta Divonis Tak Bersalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel