Pihak Kriss Hatta Masukkan Pasal Komplemen Di Laporannya Terhadap Antony Hillenaar

TABLOIDBINTANG.COM - Didampingi kuasa hukumnya, ibunda Kriss Hatta melaporkan Antony Hillenaar, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik. Antony dianggap menyudutkan Kriss lewat postingannya di media sosial.

Nyatatanya tidak hingga di situ. Pihak Kriss Hatta kembali menambahkan pasal yang disangkakan kepada Antony Hillenaar dalam laporannya. Keputusan itu diambil seiring gagalnya upaya mediasi yang dilakukan pihak Kriss dengan Antony.

 atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik Pihak Kriss Hatta Masukkan Pasal Tambahan di Laporannya Terhadap Antony Hillenaar
Antony Hillenaar

"Karena dari hasil mediasi itu keluar angka yang menciptakan mama ini (ibunda Kriss Hatta) secara psikis tidak damai hati. siapa seorang ibu yang anaknya ditahan mau minta maaf, tetapi keluar angka. Nah inilah yang akan menjadi pertimbangan untuk dikonsultasikan malam ini," kata Denny Lubis, kuasa aturan Kriss Hatta di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (27/7) malam.

"Akhirnya kita sependapat dengan penyidik. Karena udah masuk pasal 27 undang undang ITE maka ini akan ditambahkan pasal 29 undang undang ITE di mana ada suatu upaya baik dengan kekerasan atau dengan menakut nakuti. Sehingga balasannya kita berkeyakinan ada unsur yang lebih dahsyat dari pada pemukulan ini," sambungnya.

 atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui media elektronik Pihak Kriss Hatta Masukkan Pasal Tambahan di Laporannya Terhadap Antony Hillenaar
Kriss Hatta (Altov / tabloidbintang.com)

Denny menambahkan, kliennya hingga ketika ini masih ingin menuntaskan duduk kasus ini secara kekeluargaan. Meski begitu, ia khawatir bila apa yang terjadi tidak disampaikan akan menjadi bias.

"Jadi ada penambahan dari pasal 27 itu untuk ditambahkan pasal 29 UU ITE sebab memakai WA sebagai sarana komunikasi meminta sejumlah uang itu. Meski tak secara pribadi tetapi ada WA. dari situ kita siapkan untuk jadi bukti ketika investigasi tadi," ujarnya.

(tov / ray)

Let's block ads! (Why?)



from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com kurang lengkap baca artikel nya di samping https://ift.tt/2ZgcDKR

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pihak Kriss Hatta Masukkan Pasal Komplemen Di Laporannya Terhadap Antony Hillenaar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel