Ini Dia Syarat Mendapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Tak Punya NIK Tetap Dapat, Dicairkan Tunai & Nontunai



Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu per bulan mulai dicairkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

BLT Rp 600 Ribu per bulan yang diambilkan di Jatim akan menjangkau  1.265.845 keluarga miskin dan terdampak Covid-19 di 7.724 Desa.

Sementara anggaran BLT yang diambilkan dari dana desa mencapai Rp 2,285 triliun.

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona ( Covid-19).

Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT RP 600 ribu per bulan?

Kementerian Keuangan di lama resminya seperti dikutip Rabu (29/4/2020) menjelaskan, syarat penerima BLT Rp 600 ribu adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH).

Selain itu dia juga tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.


Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Namun, dia mengatakan, ada dua cara bantuan diserahkan dalam bentuk nontunai dan tunai disesuaikan dengan kondisi desa tersebut.

"Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia.

Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat.

Terlebih dalam suasana Ramadan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli


Tak Miliki NIK Bisa Dapat

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada April-Juni 2020.

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Pemerintah pun memberikan kemudahan bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kemudahan itu antara lain, bagi warga desa tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan syarat melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desanya, kadeslah yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ini Dia Syarat Mendapat BLT Rp 600 Ribu per Bulan, Tak Punya NIK Tetap Dapat, Dicairkan Tunai & Nontunai"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel