Steve Emmanuel Sidang Putusan Kasus Narkoba, Keluarga Tak Ada Yang Hadir

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang putusan masalah narkoba yang digelar kemarin, Selasa (16/7), Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Penhgadilan Negeri Jakarta Barat.

Steve Emmanuel dinilai secara sah dan meyakinkan melaksanakan penyalahgunaan narkoba. Steve Emmanuel juga dianggap majelis hakim mempunyai dan menyimpan narkoba.

Namun sayangnya dalam sidang putusan ini, tidak ada keluarga yang hadir ke pengadilan untuk sekedar mendampingi Steve Emmanuel. Firman Chandra selaku kuasa aturan mengatakan, keluarga berhalangan hadir alasannya ada kegiatan pada waktu yang bersamaan.

Dalam sidang putusan masalah narkoba yang digelar kemarin Steve Emmanuel Sidang Putusan Kasus Narkoba, Keluarga Tak Ada yang Hadir
Steve Emmanuel (Altov / tabloidbintang.com)

"Keluarga hari ini ada kegiatan. Karenina Sunny lagi ada kegiatan di luar kota. Ibunya mengirim pesan tadi malam biar dibelikan minuman, dan saya belikan. Ibunya masih di Amerika," tutur Firman Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Divonis 9 tahun penjara, Steve Emmanuel dan kuasa aturan masih bimbang apakah mau mendapatkan atau menolaknya. Ketika ditanya majelis hakim, Steve Emmanuel dan pengacaranya menjawab pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga ditanya majelis terkait jawaban atas putusan Steve Emmanuel juga menjawab hal serupa. "Kami masih pikir-pikir juga," ucap salah satu perwakilan Jaksa.

Sebelumnya petugas kepolisian bidang narkoba menangkap Steve Emmanuel di apartemennya di bilangan Mampang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 lalu. Dari tangan Steve Emmanuel, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram.

(man / ray)

Let's block ads! (Why?)



from Berita Gosip Terbaru Hari ini, Kabar Artis Terkini - Tabloidbintang.com kurang lengkap baca artikel nya di samping https://ift.tt/2Ggvq1b

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Steve Emmanuel Sidang Putusan Kasus Narkoba, Keluarga Tak Ada Yang Hadir"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel